Inilah pendapat yang dipilih oleh as Sindi dalam Hasyiyah Ibnu Majah. As Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada dan punggung ketika keluar rumah”. Pendapat ini dipilih oleh al Aini dalam Syarah al Bukhari. Beliau mengatakan, “Jilbab adalah khimar atau kerudung longgar
Begitu pun, ulama mazhab Syafie berpendapat hukum memakai kain sedemikian adalah makruh dan sebaik-sebaiknya dielakkan. Selain itu, makruh hukumnya bagi pemakaian baju t-shirt ketat yang menampakkan bentuk pinggul dan dada. Baca juga Rambut wanita yang dipotong tetap aurat. Tak boleh diperlihatkan pada orang lain sesuka hati. 2.
Namun, dalam penerapannya, masih banyak kaum muslimah yang berhijab syar'i namun masih tabarruj (menampakkan perhiasan sehingga menjadi pusat perhatian pandangan mata). Bagaimana hukumnya menurut syariat? Dalam Islam, kewajiban menutup aurat dengan berjilbab atau berhijab adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan kaum wanita ketika mereka
Menurut Mazhab Imam Syafi'i. Menurut Imam Syafi'i, apabila anak kecil tersebut belum bisa mensifati aurat, maka hukumnya diperbolehkan. Contoh bayi, mengupload foto bayi bukanlah suatu larangan, karena bayi sendiri belum bisa memahami dan belum bisa mensifati auratnya sendiri. Dan bagi yang melihat aurat bayi, tidaklah mungkin akan timbul
menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (Q.s. An-Nuur: 31). Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
Wanita Muslimah memakai kerudung hingga menutupi dada mereka, supaya dada mereka tidak Dasar Hukum Kewajiban Menutup Aurat Hukum wajib memakai jilbab dijelaskan dalam permulaan surat An-Nur
salah satu pertimbangan hukum yang disebut al-a>da >t muhakkimah . Sehingga tidak mustahil jika bentuk pakaian yang ditetapkan natau dianjurkan oleh suatu agama justru lahir dari budaya yang berkembang waktu itu.2 Memakai pakaian yang tertutup bukanlah monopoli masyarakiat Arab, dan bukan pula berasal dari budaya mereka.
Sebaliknya, pemerintah Arab Saudi membebaskan para Muslimah dalam berpakaian, tapi tetap menjaga kesopanan. Kini para Muslimah Arab Saudi tidak wajib lagi memakai jilbab, hijab, cadar, nikab, dan burka, termasuk di tempat kerja. Tujuan aturan itu untuk memberikan kebebasan kepada para Muslimah dalam berpakaian sesuai yang mereka sukai.
hzUZc. u8i3djx79i.pages.dev/186u8i3djx79i.pages.dev/369u8i3djx79i.pages.dev/37u8i3djx79i.pages.dev/350u8i3djx79i.pages.dev/437u8i3djx79i.pages.dev/329u8i3djx79i.pages.dev/332u8i3djx79i.pages.dev/220
hukum memakai kerudung tidak menutup dada